Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Desa Simbatan Berjalan Lancar
Simbatan, 19 Mei 2026 – Pemerintah Desa Desa Simbatan melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bulan ke-1, ke-2, dan ke-3 Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 19 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Balai Desa Simbatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
Pada penyaluran kali ini, bantuan disalurkan kepada 9 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Masing-masing KPM menerima bantuan tunai sebesar Rp900.000,- untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret 2026, dengan rincian Rp300.000,- per bulan.
Acara penyaluran berlangsung tertib dan lancar serta dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, dan para penerima manfaat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Simbatan menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari keluarga penerima.
Selain itu, Kepala Desa juga mengingatkan kepada seluruh KPM agar tetap memperhatikan kewajibannya sebagai warga desa, khususnya untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan desa.
“Bantuan ini semoga dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak lupa melaksanakan kewajiban membayar PBB tepat waktu demi mendukung pembangunan Kabupaten Lamongan termasuk Desa Simbatan,” pesan Kepala Desa dalam sambutannya.
Melalui penyaluran BLT Dana Desa ini, Pemerintah Desa Simbatan berharap upaya penanganan kemiskinan ekstrem dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
(C@rrick)